Standard Safety Pertambangan Indonesia

Standard Safety Pertambangan Indonesia - Dunia pertambangan adalah sala satu pekerjaan yang tergolong berbahaya dan memiliki banyak resiko kerja yang tinggi sehingga tidak heran banyak para pekerja tambang yang lalai dan mengakibatkan banyak kerugian selain materi, nyawa pun bisa jadi taruhannya. Karena karyawan tambang baik itu batubara, minyak, emas dll merupakan salah satu idola banyak orang, secara umum gaji para pekerja tambang di atas gaji pekerja swasta pada umumnya, namun terlepas dari soal gaji sebenarnya resiko yang dihadapi juga tentu saja besar dan tinggi resiko kecelakaannya.

Oleh  karena itu pentingnya standard safety diterapkan di semua lini area pertambangan yang tujuannya untuk menghindari resiko kecelakaan kerja ketika pengoprasian unit, mengurangi kelalaian pekerja dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Untuk itu di dunia pertambangan dibentu satu departemen khusus yang menangani tentang Safety, Healthy, dan Environment atau kalau di perusahaan dikenal dengan Departemen SHE.

Berikut Peraturan tentang standard safety yang bisa dijadikan acuan dalam dunia tambang, yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pekerja dalam menjaga keselamatan diri, keselamatan orang lain dan juga keselamatan masa depan keluarga.

Peraturan Masuk Tambang
 Memakai badge/mine permit
 Memakai Alat Pelindung Diri
 Mentaati semua peraturan yang berlaku

Wewenang Operasi
Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan/alat berat harus mempunyai Simper yang dikeluarkan oleh Perusahaan atau Authority yang dikeluarkan Perusahaan

Syarat
1. Disetujui oleh Departemen Head
2. Dinyatakan sehat berdasarkan hasil Medical check Up
3. Lulus ujian tertulis & praktek, atau telah lulus training oleh OTD.
4. Sudah menngikuti safety induksi
5. Mengumpulkan data pendukung (Copy KTP, copy Simpol, foto 2x3 2 lb) diserahkanke security.

Pengecekan unit sebelum operasi
Semua driver/operator diwajibkan melaksanakan pengecekan kendaraan/unit sebelumdigunakan (P2H).

Syarat Kendaraan yang masuk ke tambang:
 Double Gardan (4 wheel drive)
 Dilengkapi stick bendera (Buggy Whip) setinggi 4 m dari atas tanah
 Dilengkapi sestem peringatan lampu rotary berwarna kuning dan top lamp.

Kendaraan Pengangkut Orang:
 Bus, kapasitas sesuai dengan tempat duduk
 Taft, 5 penumpang
 Rocky, 3 penumpang
 Station, 7 penumpang
 Pick up, 1 penumpang
 Double Cabin, 4 penumpang
 Water truck/fuel truck/crane truck/ lub truck, maksimal 2 penumpang

Nb: Kendaraan pick up tidak diijinkan mengangkut penumpang di bak belakang kecuali bak dilengkapi steel cap, bangku, seat belt, jumlah penumpang harus sesuai tempat duduk dan memakai seat belt.

Isyarat Klakson:
 Klakson 1 x, tanda unit akan start engine
 Klakson 2 x, tanda unit akan maju
 Klakson 3 x, tanda unit akan mundur

Rotary Lamp
Dihidupkan waktu malam hari (18.00-07.00) dan atau siang hari saat cuaca berkabut, hujan, atau berdebu.

Jenis Warna Rotary lamp:
 Kuning : produksi (A2B/DT)
 Kuning & Biru : Road Maintanance (Water Truck, GD, Compactor)
 Biru : Unit Ambulance
 Merah : Emergency (Pemadam kebakaran & Handak)
 Hijau : Kendaraan pengawal lowboy.

Head Lamp
Semua kendaraan yang beroperasi di tambang harus menghidupkan head lamp sejak masuk di pos security

Buggy Whip
Wajib dipasang pada semua kendaraan sarana yang masuk pit. Tinggi stick 4 m dari atas tanah, bendera berwarna merah dengan ukuran (30 x 30) cm

Hazard Signal
Lampu isyarat bahaya/hazard signal hanya boleh dipakai saat:
 Kendaraan/unit rusak di jalan
 Untuk mengisyaratkan situasi bahaya/emergency

Safety Belt
 Bangku/jok driver wajib terpasang safety belt
 Bangku/jok penumpang yang wajib terpasang safetybelt
 Bus, bangku paling depan (kiri dan blakang driver)
 Semua bangku yang berada di kiri driver
 Bangku pick up yang digunakan untuk mengangkut penumpang di belakang

Batas Kecepatan Unit
 Area Pit
  • Kendaraan roda 4 : 50 km/jam
  • Kendaraan roda 6/lebih : 40 km/jam

 Coal Hauling
  • Kendaraan roda 4 : 60 km/jam
  • Kendaraan roda 6/lebih : 50 km/jam


Terkecuali da rambu-rambu khusus tentang batas kecepatan (mis: di tikungan tajam, area camp)
 Alat berat seperti grader, wheel loader, wheel dozer, crane adalah 30 km/jam

Rambu Stop dan Give way
  1. Rambu STOP : Driver harus “berhenti” (ada atau tidak ada kendaraan), memastikan dari kanan & kiri aman, baru melanjutkan perjalanan.
  2. Rambu GIVE WAY : Driver harus mengurangi kecepatan dan siap untuk berhenti jika dari kanan atau kiri ada kendaraan lain

Arti kode rambu-rambu lalulintas
  • Kuning-Hitam (Rambu peringatan) : Peringatan bahaya/tempat bahaya pada jalan di depan pemakai jalan.
  • Merah-Hitam (Rambu larangan) : Perbuatan yang dilarang oleh pemakai jalan
  • Biru Putih (Rambu perintah/kewajiban) : Perintah/kewajiban yang harus dilakukan pemakai jalan.

Jarak aman beriringan antar kendaraan
 Kendaraan sarana minimal 30 m
 Kendaraan dengan panjang lebih dari 5 m minimal 50m

Prioritas Kendaraan
1. Kendaraan emergency (Ambulance, Pemadam kebakaran, Kendaraan P3K)
2. Kendaraan pengangkut bahan peledak
3. Trailer pengangkut alat berat
4. Truck produksi muatan
5. Truk produksi kosongan
6. Truck sarana/Support (fuel truck, water truck, lubricating truck,crane truck)
7. Kendaraan sarana (Low Vehicle)

Prosedur Parkir
  • Parkir di tempat rata, lebih dari 20m dari slope/benda menggantung lainnya
  • Turunkan semua attachment (A2B)
  • Matikan engine, pasang rem, dan ambil kunci
  • Kendaraan type clutch, masukkan transmisi pada posisi F1/R
  • Jarak parkir menyamping alat berat/truk produksi/truck sarana minimal 2 m, sedangkan kendaraan sarana minimal 1,5 m
  • Parkir depan belakang, arah kendaraan harus sama dengan jarak minimal 10 m
  • Posisi parkir harus mundur jika memungkinkan
  • Jika mengharuskan parkir di tanjakan/turunan, maka roda dibelokkan ke arah tanggul dan minimal 1 ban harus diganjal. Jika posisi menurun transmisi dimasukkan posisi R (mundur), jika posisi tanjakan transmisi dimasukkan ke posisi F1 (maju)
  • Kendaraan sarana yang akan parkir di sekitar alat berat/DT yang sedang parkir, maka jarak dari samping min 30 m, dari belakang min 30 m, dari depan min 15 m.
  • Dilarang parkir di tempat rambu larangan parkir, tikungan, di atas jembatan, radius 100 m dari persimpangan, muka pintu keluar/masuk, radius 30 m alat berat yang sedang beroperasi, tempat yang menutupi rambu-rambu, area blind zone sekitar A2b.

Mendahului kendaraan lain
  1. Kendaraan yang akan mendahului ke pinggir samping kiri dan memberi isyarat dengan lampu dan klakson.
  2. Kendaraan yang akan di dahului harus memastikan di depan dalam kondisi aman.
  3. Jika area depan aman, kendaraan yang akan didahului harus mengurangi kecepatan (10-20 km/jam dari maks) dan memberi isyarat dengan lampu sign kiri.
  4. Kendaraan di belakang baru mendahului setelah diberi isyarat, dengan kecepatan tidak melebihi kecepatan maksimal yang diijinkan.

Nb: Jangan mendahului kendaraan lain di tikungan, tanjakan, pandangan tertutup, persimpangan jalan, jalan sempit. Lakukan komunikasi via radio.

Arti dari rambu-rambu lalulintas


Lock-Out dan Danger Tag
  1. Kapan dan dimanapun alat lock out digunakan harus disertai label tanda bahaya (danger tag)
  2. Jika dua atau lebih karyawan bekerja di mesin atau benda yang sama, masing-masing harus mempunyai lock out dan danger tag sendiri.
  3. Hanya orang yang rinciannya tertera pada label tanda bahaya yang terpasang pada alat lock out yang boleh menyingkirkan alat tersebut.
  4. Dalam “keadaan darurat” atasan langsung yang namanya tertera pada label tanda bahaya boleh melepaskan alat jika pemilik tidak di tempat dan sudah dihubungi dengan melihat situasi cukup aman.
  5. Selanjutnya atasan tersebut harus melengkapi “Formulir pelepasan alat lock out”


Demikian informasi tetang Standard Safety Pertambangan Indonesia yang bisa saya sampaikan, semoga dapat bermanfaat untuk sobat serta bisa dijadikan bahan atau referensi dalam penegakan peraturan keselamatan kerja di perusahaan pertambangan di Indonesia. Terima kasih atas kunjungannya, jangan lupa berikan komentarnya ya, salam hangat dari Dunia Tambang

1 Komentar untuk "Standard Safety Pertambangan Indonesia"

  1. Mantap...tpi gan tdak disebut untuk jarak briringan kendaraan dt misal jrak 30 m atau 1 x lbar unit..begitu gan..krna sya msih blum faham untuk jrak trsebut..
    Trims...

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel